Satuan Karya Pramuka|Download
Minggu, 28 April 2019
Pengantar Saka Widya Budaya Bakti
PENGANTAR SAKA WIDYA
BUDAYA BAKTI
Sejarah Singkat
Pada tahun 2006 salah
satu UPT (Unit Pelayanan Teknis) yang bergerak dalam pendidikan luar sekolah
(BPPLSP) Regional IV bekerjasama dengan kwartir daerah Jawa Timur membentuk
sebuah satuan karya dengan diberi nama Saka Bakti Bina Aksara. Gagasan tersebut
muncul didasari oleh adanya fakta yang memprihatinkan terhadap data jumlah
penyandang buta aksara di propinsi Jawa Timur yang menduduki peringkat pertama
dari seluruh propinsi di Indonesia. Guna membantu program pemerintah yang pada
waktu itu dikenal dengan program pemberantasan buta huruf maka perlu voulenteer tenaga suka rela yang mampu
terjun langsung ke lapangan untuk membantu terlaksananya program keaksaraan.
Seiring berkembangnya
isu dan permasalahan dalam pendidikan nonformal maka pada tahun 2012 dilakukan
peninjauan kembali terhadap Saka Bakti Bina Aksara dengan harapan bisa lebih
berkembang dan mampu menjawab kebutuhandan tantangan yang semakin luas.
Selanjutnya Saka Bakti Bina Aksara di ganti nama dengan Saka Widya Bakti pada
tahun 2012 dan seiring dengan semakin urgensinya pendidikan karakter serta
kebutuhan akan wadah bagi pemuda-pemudi untuk mengembangkan minat dan bakatnya
dalam bidang pendidikan dan kebudayaan maka pada tahun 2014, maka pada tahun
2014 berubah nama lagi menjadi Saka Widya Budaya Bakti. Melalui musyawarah
nasional (MUNAS) gerakan pramuka yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Timur,
Saka Widya Budaya Bakti diresmikan menjadi Saka Nasional bersamaan dengan Saka
Pariwisata yang dituangkan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.
053 tahun 2014.
Pengertian
Sesuai dengan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 tahun 2014 mengenai Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti, yang dimaksud
Saka Widya Budaya Bakti adalah merupakan sarana dan wahana guna memupuk,
mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap
peran pendidikan masyarakat dan pelestari budaya bangsa khususnya
pendidikan anak usia
dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya,
cagar budaya dan museum.
Saka Widya Budaya Bakti
merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
praktis di bidang Pendidikan dan Kebudayaan khususnya pendidikan anak usia
dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya,
cagar budaya dan museum yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan
dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Tujuan
Tujuan Pembentukan
Saka Widya Budaya Bakti adalah memberi wadah pendidikan dan
pembinaan bagi para pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan
dan teknologi serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat
menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat,
bangsa, dan negara.
Sasaran
Sasaran dibentuknya
Saka Widya Budaya Bakti adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah
mengikuti kegiatan saka tersebut:
a. Mampu
berperan serta secara aktif dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan
di lingkungannya.
b. Mampu
dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan
mengenai Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Memberikan
latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan
kepada para pramuka di gugus depan.
d. Menumbuh-kembangkan
minat terhadap Saka Widya Budaya Bakti di setiap gugus depan dan pembentukan
Saka Widya Budaya Bakti di setiap kwartir ranting/kwartir cabang di seluruh
wilayah Republik Indonesia agar semakin maju dan mandiri.
Sifat
Saka Widya Budaya Bakti
bersifat terbuka bagi pramuka penegak dan pramuka pandega baik putra maupun
putri yang berasal dari gugus depan di wilayah ranting/cabangnya.
Fungsi
Saka Widya Budaya Bakti
berfungsi sebagai:
1) Wadah pembinaan, pengendalian dan pengembangan pengetahuan dan teknologi
serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
3) Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
4) Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka
Logo
dan Bendera
Logo
Saka Widya Budaya Bakti adalah sebagai berikut :
Keterangan Gambar :
- Dua buah tunas kelapa
dengan warna putih
- Buku berwarna putih dalam
keadaan terbuka
- Pena dan tangkai berwarna
kuning
- Tulisan
'Saka Widya Budaya Bakti” berwarna kuning dalam
bingkai pita
warna biru.
- Sayap terbentang berwarna
kuning keemasan
Bendera Saka Widya Budaya
Bakti adalah sebagai berikut :
Struktur
Organisasi
Stuktur
organisasi Saka WIdya Budaya Bakti adalah sebagai berikut :
Krida-Krida
Dalam Saka Widya
Budaya Bakti saat ini memiliki 7( tujuh) krida yaitu :
2) Krida
Anak Usia Dini
3) Krida
Pendidikan Kecakapan Hidup
4) Krida
Bina Sejarah
5) Krida
Bina Seni dan Film
6) Krida
Bina Nilai Budaya
7)
Krida Bina Cagar Budaya dan Museum
DAFTAR
PUSTAKA
BPPNFI
Reional IV Surabaya; Naskah Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014
Departemen
Pendidikan Nasional, BPPNFI Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya
Bakti. Surabaya, 2012
Kwartir
Nasional; Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya
Budaya Bakti, tahun 2014
Mengena Krida Krida dalam Saka Widya Budaya Bakti
MENGENAL KRIDA KRIDA DALAM SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI
Krida adalah satuan
kecil yang merupakan bagian dari Satuan Karya Pramuka (Saka) sebagai wadah keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari
kegiatan Saka tersebut. Dalam Saka Widya Budaya Bakti
saat ini memiliki 7( tujuh) krida yang masing-masing krida memiliki SKK
(Syarat Kecakapan Khusus) yang harus ditempuh jika seorang anggota saka ingin
menempuh dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
1) Krida
Pendidikan Masyarakat
Berisi materi pokok
berupa keterampilan dalam teknik keaksaraan.
Krida Pendidikan
Masyarakat memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam teknik
pengajaran keaksaraan kepada anggota Gerakan Pramuka, sehingga dapat
dijadikan bekal untuk menjadi sumber belajar/tutor dan
penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program
pendidikan keaksaraan dan kelompok belajar masyarakat
Logo :
2) Krida
Anak Usia Dini
Berisi materi pokok
berupa keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran program
pendidikan anak usia dini.
Krida Anak Usia Dini memberikan bekal
pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok
sasaran program PAUD sehingga menjadi pendidik,motivator, dan
penyelenggara program pendidikan.
Logo :
3) Krida
Pendidikan Kecakapan Hidup (Lifeskill)
Berisi materi pokok
berupa keterampilan fungsional sebagai bekal hidup mandiri.
Krida Pendidikan
Kecakapan Hidup memberikan bekal berbagai macam kecakapan
hidup, khususnya dalam bentuk keterampilan fungsional sebagai bekal hidup
mandiri, sehingga menjadi narasumber teknis dan penyelenggara/pengelola dalam
program pendidikan.
Logo :
4) Krida
Bina Sejarah
Berisi materi pokok
berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa
wisata sejarah.
Krida Bina Sejarah memberikan bekal hidup mandiri dalam
bidang pemeliharaan, pengamanan, dan pembinaan cagar budaya, museum, dan
sejarah bangsa sehingga dapat dijadikan
bekal untuk menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa wisata
sejarah.
Logo :
5) Krida
Bina Seni dan Film
Berisi materi pokok berupa
keterampilan menjadi pegiat, pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang
masing-masing
Krida Bina Seni dan
Film memberikan
bekal hidup mandiri dalam bidang kesenian (kriya, tari, musik, rupa, teater,
lagu, film) sehingga dapat menjadi pegiat, pekerja, dan pengabdi kesenian
sesuai bidang seni masing-masing.
Logo :
6) Krida
Bina Nilai Budaya
Berisi materi pokok
berupa keterampilan dalam bidang permainan tradisional, cerita rakyat, makanan
tradisional, tradisi musyawarah.
Krida Bina Nilai
Budaya memberikan
bekal hidup mandiri dalam bidang nilai budaya, sehingga
menjadi narasumber tradisi dan kepercayaan, pelestari,
pencipta, dan pengelola nilai budaya (tradisi dan kepercayaan).
Logo :
7) Krida
Bina Cagar Budaya dan Museum
Budaya dan Museum,
berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar budaya dan museum. Krida Bina Cagar
Budaya dan Museum memberikan
bekal hidup mandiri dalam bidang nilai budaya, sehingga
menjadi penggiat pemeliharaan peninggalan sejarah
cagar budaya dan museum
DAFTAR PUSTAKA
BPPNFI Reional IV Surabaya; Naskah
Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014
Departemen Pendidikan Nasional, BPPNFI
Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya Bakti. Surabaya, 2012
Kwartir Nasional; Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Saka Widya Budaya Bakti
Organisasi dan Tata Kerja Saka Widya Budaya
bakti
Dalam pelaksanaan penyelengaraan satuan karya pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, Kwartir Nasional telah menerbitkan sebuah Keputusan Kwartir Nasional No. 053 tahun 2014 untuk digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugus depan, dan instansi/lembaga terkait dalam menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, dan mengembangkan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti.
Dalam
artikel ini akan diuraikan secara singkat tentang bagaimana organisasi dan
tatakerja Saka ini sesuai dengan keputusan Kwarnas tersebut.
Ketentuan
Umum
a. Saka
Widya Budaya Bakti dibentuk di kwartir ranting atas kehendak, minat dan
perhatian yang sama dari pramuka penegak dan pramuka pandega yang disesuaikan
dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
b. Saka
Widya Budaya Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang,
pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh kwartir cabang.
c. Apabila
kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Widya Budaya Bakti, dapat dilakukan
oleh kwartir cabang.
d. Saka
Widya Budaya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
e.
Jika Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan
lebih dari 40 (empat puluh) orang maka dibagi ke dalam beberapa Saka Widya
Budaya Bakti dengan memberi tambahan nomor urut di belakang nama saka atau
dapat memberikan nama saka yang berbeda.
f. Saka
Widya Budaya Bakti, memiliki 7 (tujuh) krida, yaitu:
1.
Krida
Pendidikan Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik
keaksaraan.
2. Krida
Anak Usia Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan
menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
3. Krida
Pendidikan Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional
sebagai bekal hidup mandiri.
4.
Krida Bina Sejarah, berisi materi pokok
berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa
wisata sejarah.
5. Krida
Bina Seni dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat,
pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
6. Krida
Bina Nilai Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang
permainan tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
7. Krida
Bina Cagar Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar
budaya dan museum.
Masing-masing
krida dipimpin oleh pemimpin krida dan wakil pemimpin krida yang berasal dari
dan dipilih oleh seluruh anggota krida.
g. Jika
satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang maka nama krida
tersebut dapat diberi tambahan nomor urut di belakangnya. Misalnya Krida Bina
Cagar Budaya dan Museum 1 dan Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 2.
h. Anggota
Saka Widya Budaya Bakti putra dan putri dihimpun secara terpisah.
i. Anggota
Saka Widya Budaya Bakti putra dibina oleh pamong saka putra dan anggota Saka
Widya Budaya Bakti putri dibina oleh pamong saka putri. Masing-masing dibantu
oleh beberapa instruktur saka.
j. Jumlah
pamong saka di setiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah
Instruktur saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
k. Saka
Widya Budaya Bakti membentuk dewan saka yang dipilih dari pemimpin krida, wakil
pemimpin krida dan anggota saka. Saka Widya Budaya Bakti diberi nama sesuai
dengan nama pahlawan dari tokoh pendidikan dan tokoh kebudayaan.
Prosedur
Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti
Pembentukan
Saka Widya Budaya Bakti berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya
sekelompok pramuka penegak dan atau pramuka pandega dari satu gugus depan atau
lebih yang berminat pada bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang secara terus
menerus melakukan kegiatan bersama kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting
atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Widya Budaya Bakti.
Kelengkapan
Organisasi
a. Saka
Widya Budaya Bakti memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1) Anggota
Saka Widya Budaya Bakti
2) Pamong
Saka Widya Budaya Bakti
3) Insturktur
Saka Widya Budaya Bakti
4) Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
b. Di
kwartir cabang, kwartir daerah dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka
Widya Budaya Bakti sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti ditingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka
Widya Budaya Bakti.
Anggota
Saka Widya Budaya Bakti
a.
Anggota Saka Widya Budaya Bakti adalah
Pramuka Penegak Bantara, Pramuka Penegak Laksana, dan Pramuka Pandega dari
gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Calon
pramuka penegak atau calon pramuka pandega dapat mengajukan diri sebagai
anggota Saka Widya Budaya Bakti dengan seijin pembina gugus depannya dan
disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Widya
Budaya Bakti telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka
Pandega di gugus depannya.
Syarat-syarat
Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a. Sehat
jasmani dan rohani.
b. Mendapat
ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
c. Berusia
antara 16 sampai dengan 25 tahun
d. Mempunyai
minat dan perhatian terhadap bidang Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya
pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi,
sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum.
e. Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti secara sukarela dan
mengisi formulir pendaftaran.
f. Tidak
sedang menjadi anggota dari salah satu anggota saka yang lain
g. Bersedia
mengikuti dan menaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Budaya
Bakti.
h. Bersedia
berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
Hak
Anggota
a.
Memperoleh pendidikan dan pelatihan di
bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan
kecakapan.
b. Menjadi
instruktur muda di gugus depannya.
c. Menjadi
Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
d. Dapat
menjadi anggota saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam)
bulan dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
Kewajiban Anggota
a. Menaati
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Menaati
dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Menaati dan menjalani Satya dan Darma
Pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya
Budaya Bakti.
d. Menjaga
nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Widya Budaya Bakti.
e.
Mengikuti
secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya
Budaya Bakti.
f.
Menyebarluaskan dan melatih keterampilan
di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada teman sebaya di gugus depan.
g. Membina,
mengembangkan, dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang
bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
h. Berusaha
menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya.
i. Menaati
peraturan perundang-undangan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
BPPNFI
Reional IV Surabaya; Naskah Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014
Departemen
Pendidikan Nasional, BPPNFI Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya
Bakti. Surabaya, 2012
Kwartir Nasional; Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, tahun 2014
Langganan:
Postingan (Atom)