PEMBINA DAN INSTRUKTUR SAKA
5. Pembian dan Instruktur Saka
a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka
b. Pamong Saka
1) Pamong Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada satu bidang kesakaan, berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
2) Dipilih oelh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka. Pamong Saka terpilih diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.
3) Ex-officio anggota Pemimpin Saka dan Pembantu Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka
4) Bertugas dan bertanggungjawab:
(a) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakaannya bersama Dewan Saka
(b) Menjadi Pendorong/motivator, pengembang dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya
(c) Mengusakan Istruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya
(d) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya serta Instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka
(e) Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya
(f) Menjadi konsultan, Pembimbing Dewan Sakanya
(g) Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan.
c. Instruktur Saka
1) Instruktur Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seseorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan berpengalaman dalam suatu bidang iptek yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia untuk mengabdikan diri untuk memdidik dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya sesuai dengan kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
2) Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan
3) Ex-Officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang Ranting urusan Saka
4) Bertugas dan Bertanggungjawab:
(a) Membantu pamong saka dan mengembangkan melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka bersama Dewan Saka
(b) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan serta pelatihan iptek sesuai dengan bidang keahliannya
(c) Mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka dengan sesuai dengan bidang kemahirannya
(d) Menguji dan menialai syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan Pemberian TKK kepada Pamong Saka
(e) Mengadakan hubungan konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan saka lainnya serta instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka
(f) Menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka
(g) Melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan Pemimpin Saka dengan Kordinasi Pamong Saka yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar