SAKA KALPATARU PRAMUKA PEDULI LINGKUNGAN
Saka Kalpataru adalah
salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam
bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan
pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi
keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi
muda yang ramah pada lingkungan hidup.
Saka
Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan
dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui
Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada
tanggal 5 Desember 2013.
Satuan Karya Pramuka atau disingkat saka merupakan
terobosan Gerakan Pramuka dalam menyediakan wadah bagi anggota pramuka usia
16-25 tahun (Penegak dan Pandega) dalam mendalami bidang ketrampilan tertentu.
Selain Saka Kalpataru yang khusus di bidang peduli lingkungan juga terdapat 10
saka lain seperti Saka Bahari (bidang kelautan), Saka Dirgantara, Saka
Bhayangkara (bidang ketertiban masyarakat), Saka Taruna Bumi (bidang
pembangunan pertanian), Saka Wanabakti (bidang kelestarian SDA dan hutan), Saka
Pariwisata, Saka Wira Kartika (bidang bela negara) dan lain-lain. Tentang Saka
Wanabakti, baca : Saka Wanabakti Pramuka Cinta Hutan.
Kalpataru sendiri diambil dari bahasa Sanskerta yang
berarti pohon kehidupan (kalpawreksa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kalpataru mempunyai arti, yang salah satunya, pohon lambang kehidupan yangg
menggambarkan pengharapan; pohon penghidupan. Sebelumnya, kalpataru, telah
digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai nama penghargaan kepada
orang dan kelompok yang berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di
Indonesia. (Baca : Penerima Penghargaan Kalpataru)
Satuan
Karya Pramuka Kalpataru merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara
Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang
ditandatangani pada tanggal 20 November 2011. Kesepakatan itu menjadi
implementasi dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, serta Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
Setelah
pada tahun 2012 diujicobakan pada beberapa wilayah, akhirnya Gerakan Pramuka
menetapkan saka peduli lingkungan hidup ini sebagai Satuan Karya Pramuka
Tingkat Nasional. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum tertinggi di
Gerakan Pramuka, Musyawarah Nasional, Kupang, NTT melalui SK Munas Gerakan
Pramuka No: 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Lambang Saka Kalpataru
Dengan Saka Kalpataru ini diharapkan mampu membentuk
generasi muda yang ramah lingkungan. Para anggota Saka Kalpataru yang merupakan
pramuka golongan Penegak dan Pandega (usia 16-25 tahun) akan diberikan bekal
pengetahuan dan keterampilan khusus terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi
keanekaragaman hayati. Tentunya di samping keterampilan dan pengetahuan tentang
kepramukaan pada umumnya.
Sebagaimana
layaknya Satuan Karya Pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam
krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
1. Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK
Komposting, SKK Daur Ulang dan
SKK Bank Sampah.
2. Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat
Air, SKK Hemat Energi Listrik dan
SKK Transportasi Hijau.
3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK
yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK
Jasa Lingkungan.
Menindaklanjuti keberadaan Saka Kalpataru, 30 April
2014 silam, Ketua Kwartir Nasional, Adyaksa Dault, telah melantik Majelis
Pembimbing (Mabisaka) dan Pimpinan Saka Kalapatu (Pinsaka) Tingkat Nasional
Masa Bhakti 2014-2019. Mabisaka dan Pinsaka Kalpataru itu terdiri dari untur-unsur
Kementerian Lingkungan Hidup. Kwarnas Gerakan Pramuka, Lembaga Swadaya
Masyarakat, pelaku bisnis yang memiliki kepedulian dan mendukung pengembangan
Saka Kalpataru. Ketua Mabisaka Kalpataru dijabat langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA. Sedangkan Ketua
Umum Pinsaka Kalpataru dijabat oleh Asdep Peningkatan Peran Organisasi
Kemasyarakatan Deputi VI dengan Ketua Harian Jo Kumala Dewi, Kabid Organisasi
Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Lingkungan Hidup.
Menilik tujuan dan kegiatan dalam Saka Kalpataru, semoga Satuan Karya
Pramuka terbaru ini mampu menarik minat para pemuda untuk lebih peduli pada
lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar