SAKA KENCANA
(SAKA KENCANA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana
adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan
keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana,
Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Tujuan dibentuknya Saka Kencana
adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader
pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan
bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
Anggota Saka
Kencana adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat
menjadi Anggota Saka Kencana :
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
Bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin
tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota
Gugusdepan.
Bagi Pamong
Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti
sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
Bagi
Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya
kepada anggota Saka.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
Pamong Saka
dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau
Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan
menandatangani Ikrar.
Bagi
Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril,
organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya
telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan
Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan
dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Kencana
meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Krida Bina
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat)
SKK :
SKK Pelayanan KB
SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
SKK Pelayanan KB
SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
Krida Bina
Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga)
SKK :
SKK Bina Keluarga
SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
SKK Bina Lingkungan Keluarga.
SKK Bina Keluarga
SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
SKK Bina Lingkungan Keluarga.
Krida
Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima)
SKK :
SKK KIE Individu
SKK KIE Kelompok
SKK KIE Media Luar Ruang
SKK KIE melalui Media Cetak
SKK Advokasi.
SKK KIE Individu
SKK KIE Kelompok
SKK KIE Media Luar Ruang
SKK KIE melalui Media Cetak
SKK Advokasi.
Krida Bina
Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan
Saka Kencana adalah agar para Pramuka :SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar