Organisasi dan Tata Kerja Saka Widya Budaya
bakti
Dalam pelaksanaan penyelengaraan satuan karya pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, Kwartir Nasional telah menerbitkan sebuah Keputusan Kwartir Nasional No. 053 tahun 2014 untuk digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugus depan, dan instansi/lembaga terkait dalam menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, dan mengembangkan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti.
Dalam
artikel ini akan diuraikan secara singkat tentang bagaimana organisasi dan
tatakerja Saka ini sesuai dengan keputusan Kwarnas tersebut.
Ketentuan
Umum
a. Saka
Widya Budaya Bakti dibentuk di kwartir ranting atas kehendak, minat dan
perhatian yang sama dari pramuka penegak dan pramuka pandega yang disesuaikan
dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
b. Saka
Widya Budaya Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang,
pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh kwartir cabang.
c. Apabila
kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Widya Budaya Bakti, dapat dilakukan
oleh kwartir cabang.
d. Saka
Widya Budaya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
e.
Jika Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan
lebih dari 40 (empat puluh) orang maka dibagi ke dalam beberapa Saka Widya
Budaya Bakti dengan memberi tambahan nomor urut di belakang nama saka atau
dapat memberikan nama saka yang berbeda.
f. Saka
Widya Budaya Bakti, memiliki 7 (tujuh) krida, yaitu:
1.
Krida
Pendidikan Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik
keaksaraan.
2. Krida
Anak Usia Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan
menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
3. Krida
Pendidikan Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional
sebagai bekal hidup mandiri.
4.
Krida Bina Sejarah, berisi materi pokok
berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa
wisata sejarah.
5. Krida
Bina Seni dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat,
pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
6. Krida
Bina Nilai Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang
permainan tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
7. Krida
Bina Cagar Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar
budaya dan museum.
Masing-masing
krida dipimpin oleh pemimpin krida dan wakil pemimpin krida yang berasal dari
dan dipilih oleh seluruh anggota krida.
g. Jika
satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang maka nama krida
tersebut dapat diberi tambahan nomor urut di belakangnya. Misalnya Krida Bina
Cagar Budaya dan Museum 1 dan Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 2.
h. Anggota
Saka Widya Budaya Bakti putra dan putri dihimpun secara terpisah.
i. Anggota
Saka Widya Budaya Bakti putra dibina oleh pamong saka putra dan anggota Saka
Widya Budaya Bakti putri dibina oleh pamong saka putri. Masing-masing dibantu
oleh beberapa instruktur saka.
j. Jumlah
pamong saka di setiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah
Instruktur saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
k. Saka
Widya Budaya Bakti membentuk dewan saka yang dipilih dari pemimpin krida, wakil
pemimpin krida dan anggota saka. Saka Widya Budaya Bakti diberi nama sesuai
dengan nama pahlawan dari tokoh pendidikan dan tokoh kebudayaan.
Prosedur
Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti
Pembentukan
Saka Widya Budaya Bakti berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya
sekelompok pramuka penegak dan atau pramuka pandega dari satu gugus depan atau
lebih yang berminat pada bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang secara terus
menerus melakukan kegiatan bersama kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting
atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Widya Budaya Bakti.
Kelengkapan
Organisasi
a. Saka
Widya Budaya Bakti memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1) Anggota
Saka Widya Budaya Bakti
2) Pamong
Saka Widya Budaya Bakti
3) Insturktur
Saka Widya Budaya Bakti
4) Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
b. Di
kwartir cabang, kwartir daerah dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka
Widya Budaya Bakti sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti ditingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka
Widya Budaya Bakti.
Anggota
Saka Widya Budaya Bakti
a.
Anggota Saka Widya Budaya Bakti adalah
Pramuka Penegak Bantara, Pramuka Penegak Laksana, dan Pramuka Pandega dari
gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Calon
pramuka penegak atau calon pramuka pandega dapat mengajukan diri sebagai
anggota Saka Widya Budaya Bakti dengan seijin pembina gugus depannya dan
disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Widya
Budaya Bakti telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka
Pandega di gugus depannya.
Syarat-syarat
Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a. Sehat
jasmani dan rohani.
b. Mendapat
ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
c. Berusia
antara 16 sampai dengan 25 tahun
d. Mempunyai
minat dan perhatian terhadap bidang Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya
pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi,
sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum.
e. Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti secara sukarela dan
mengisi formulir pendaftaran.
f. Tidak
sedang menjadi anggota dari salah satu anggota saka yang lain
g. Bersedia
mengikuti dan menaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Budaya
Bakti.
h. Bersedia
berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
Hak
Anggota
a.
Memperoleh pendidikan dan pelatihan di
bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan
kecakapan.
b. Menjadi
instruktur muda di gugus depannya.
c. Menjadi
Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
d. Dapat
menjadi anggota saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam)
bulan dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
Kewajiban Anggota
a. Menaati
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Menaati
dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Menaati dan menjalani Satya dan Darma
Pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya
Budaya Bakti.
d. Menjaga
nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Widya Budaya Bakti.
e.
Mengikuti
secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya
Budaya Bakti.
f.
Menyebarluaskan dan melatih keterampilan
di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada teman sebaya di gugus depan.
g. Membina,
mengembangkan, dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang
bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
h. Berusaha
menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya.
i. Menaati
peraturan perundang-undangan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
BPPNFI
Reional IV Surabaya; Naskah Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014
Departemen
Pendidikan Nasional, BPPNFI Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya
Bakti. Surabaya, 2012
Kwartir Nasional; Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar