SEJARAH SAKA PARIWISATA
Pengertian
Satuan Karya Pramuka Pariwisata Adalah salah satu
Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah Pendidikan di bidang Kepariwisataan
bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan
kegiatan :
1. Penyelenggaraan kepariwisataan yang berkelanjutan
2. Pengelolaan perjalanan wisata/ pemanduan wisata,
3. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka perwujudan sadar wisata dan aksi
Sapta Pesona di sekitar destinasi pariwisata sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
1. Penyelenggaraan kepariwisataan yang berkelanjutan
2. Pengelolaan perjalanan wisata/ pemanduan wisata,
3. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka perwujudan sadar wisata dan aksi
Sapta Pesona di sekitar destinasi pariwisata sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
Dasar - Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan.
2. Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 04/UM.001/MKP/2008
tentang Sadar Wisata.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11 tahun 2013 Tentang Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 Tentang Pola dan
2. Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 04/UM.001/MKP/2008
tentang Sadar Wisata.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11 tahun 2013 Tentang Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 Tentang Pola dan
Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega 6.Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor: 170.A tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 078 tahun 2014 tentang
Satuan Karya Pramuka Pariwisata.
Gerakan Pramuka Nomor: 170.A tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 078 tahun 2014 tentang
Satuan Karya Pramuka Pariwisata.
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 220 tahun 2007
tentang
petunjuk penyelenggaraan Pokok – Pokok Organisasi Gerakan Pramuka 9.
Naskah Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : KB.12/KS.001 MPEK/2012 dan
Nomor : 002/PK-MoU/2012,tanggal 27 Februari 2012, tentang
Peningkatan Kemampuan Anggota Gerakan Pramuka di Bidang Kepariwisataan.
petunjuk penyelenggaraan Pokok – Pokok Organisasi Gerakan Pramuka 9.
Naskah Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : KB.12/KS.001 MPEK/2012 dan
Nomor : 002/PK-MoU/2012,tanggal 27 Februari 2012, tentang
Peningkatan Kemampuan Anggota Gerakan Pramuka di Bidang Kepariwisataan.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Pariwisata adalah memberi
wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman
dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang pariwisata
yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada
masyarakat, bangsa dan negara
Krida - Krida Saka Pariwisata
Saka Pariwisata terdiri dari 3 (tiga) krida yaitu:
1. Krida Penyuluh Pariwisata
1. Krida Penyuluh Pariwisata
Adalah salah satu krida Saka Pariwisata, yang bertujuan
memberikan kecakapan bagi Pramuka untuk dapat berperan sebagai motivator dan
komunikator dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Krida Penyuluh Pariwisata, terdiri atas 2 (dua) SKK :
a. SKK Penyuluh Sadar Wisata
Krida Penyuluh Pariwisata, terdiri atas 2 (dua) SKK :
a. SKK Penyuluh Sadar Wisata
b. SKK Penyuluh Ekowisata
2. Krida Pemandu Wisata
2. Krida Pemandu Wisata
Adalah salah satu krida Saka Pariwisata, yang bertujuan
memberikan kecakapan bagi Pramuka untuk dapat berperan dalam penyelenggaraan
dan pemanduan perjalanan wisata.
Krida Pemandu Wisata, terdiri atas 4 (empat) SKK :
a. SKK Pengetahuan Daya Tarik Wisata
Krida Pemandu Wisata, terdiri atas 4 (empat) SKK :
a. SKK Pengetahuan Daya Tarik Wisata
b. SKK Penyusunan Program Perjalanan Wisata , tour
planner)
c. SKK Pemanduan Perjalanan Wisata, tour guide
d. SKK Pemimpin Perjalanan Wisata, tour leader
3. Krida Kuliner Wisata
3. Krida Kuliner Wisata
Adalah salah satu krida Saka Pariwisata, yang bertujuan untuk
memberikan kecakapan bagi Pramuka untuk dapat membuat, menyajikan dan
melestarikan makanan khas lokal sebagai salah satu daya tarik wisata.
Krida Kuliner Wisata, terdiri atas 2 (dua) SKK :
a. SKK Masakan Khas Lokal
Krida Kuliner Wisata, terdiri atas 2 (dua) SKK :
a. SKK Masakan Khas Lokal
b. SKK Makanan Ringan Khas Lokal
Lambang dan Bendera Satuan Karya
Pariwisata
Lambang Saka Pariwisata.
Bentuk Lambang Saka Pariwisata berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
Isi lambang Saka Pariwisata terdiri atas:
1. Gambar candi.
2. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
Warna
1. Warna dasar lambang Saka Pariwisata adalah ungu muda.
2. Warna ungu memberikan imajinasi, iman, kesatuan jiwa raga.
3. Gambar Candi berwarna ungu tua.
4. Gambar dua buah tunas kelapa simetris berwarna putih.
5. Warna latar ungu muda.
6. Warna bingkai segi lima hitam.
Arti kiasan
1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2. Gambar Candi Bajang Ratu merupakan representasi Pemerintah dalam
menyambut wisatawan.
3. Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program Pariwisata.
4. Tulisan Saka Pariwisata
Bentuk bendera saka pariwisata
1. Bentuk Bendera Saka Pariwisata berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
2. Isi
a. Lambang Saka Pariwisata, dengan ukuran lambang Saka Pariwisata disesuaikan panjang dan lebar bendera, sekitar lebar bendera.
b. Tulisan SAKA PARIWISATA (berwarna hitam) dengan huruf kapital, dengan
ukuran 1/10 lebar bendera.
3. Warna Warna dasar bendera ungu muda.
4. Ukuran
a. Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm
b. Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm
c. Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm
d. Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm ž
5. Tiang Bendera
Ukuran tiang bendera disesuaikan dengan ukuran bendera.
Bentuk Lambang Saka Pariwisata berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
Isi lambang Saka Pariwisata terdiri atas:
1. Gambar candi.
2. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
Warna
1. Warna dasar lambang Saka Pariwisata adalah ungu muda.
2. Warna ungu memberikan imajinasi, iman, kesatuan jiwa raga.
3. Gambar Candi berwarna ungu tua.
4. Gambar dua buah tunas kelapa simetris berwarna putih.
5. Warna latar ungu muda.
6. Warna bingkai segi lima hitam.
Arti kiasan
1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2. Gambar Candi Bajang Ratu merupakan representasi Pemerintah dalam
menyambut wisatawan.
3. Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program Pariwisata.
4. Tulisan Saka Pariwisata
Bentuk bendera saka pariwisata
1. Bentuk Bendera Saka Pariwisata berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
2. Isi
a. Lambang Saka Pariwisata, dengan ukuran lambang Saka Pariwisata disesuaikan panjang dan lebar bendera, sekitar lebar bendera.
b. Tulisan SAKA PARIWISATA (berwarna hitam) dengan huruf kapital, dengan
ukuran 1/10 lebar bendera.
3. Warna Warna dasar bendera ungu muda.
4. Ukuran
a. Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm
b. Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm
c. Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm
d. Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm ž
5. Tiang Bendera
Ukuran tiang bendera disesuaikan dengan ukuran bendera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar